UKM itu memang perlu dan pantas dipajaki

     Saya ingat dulu ketika pemerintah DKI berniat akan mengenakan Pajak Pembangunan I kepada warung Tegal/ Warteg dan pedagang Kaki lima rumah makan, ributnya bukan main. Hampir semua orang membela sipedagang yang dianggap kecil, tidak pantas dikenai pajak, omsetnya kecil dsb dsb. Yang pada khirnya pemerintah mundur, gak jadi mengenakan pajak pada si awrteg dan restoran kaki lima lainnya.
     Kini juga ada wacana bahwa UKM itu akan dipajaki. Yang kena pajak ialah mereka yang beromset 4,8 M pertahun keatas. Yang dibawah kelas ini ditarik 1% dari omsetnya. Sedang yang warung tenda, kelilingan dan asongan tidak ditarik. Ini juga menjadi perbincangan hangat. Padahal ada warung tendas yang omsetnya jutaan permalam. Dikatakan Pemerintah itu tidak tahu berterima kasih, wong UKM itu sudah menampung tenaga kerja lebih dari 90% angkatan kerja, menggerakkan perekonomian mikro, sekian T uang yang berputa disitu, masak mau dipajaki?. Nah, menurut anda, bagaimana, apa pantas UKM dipajaki?

Omsetnya memang besar, penghasilannya juga besar
     Gak usah UKM yang memproduksi barang jadi, atau pemasar yang beromset besar, seorang pedagang Borjo yang sudah jadi dan mempunyai pelanggan banyak, itu penghasilannya bisa ratusan ribu bersih perhari. Saya dulu pernah punya tetangga yang menjadi PKL jualan borjo yang cukup lumayan besarnya, ternyata semua perabot rumah, TV kulkas, audio dsb, termasuk kondisi rumahnya, saya kalah jauh dibanding dia. Ini indikasi bahwa seorang pedagang PKL sebenarnya cukup besar penghasilannya. Apa dia juga membayar pajak atas usahanya itu? Rasanya gak pernah sepesrpun.
     Juga masih tetanggaku yang jualan nasi padang kaki lima, kalau pas omong omong santai, dia dengan bangganya mengatakan bahwa omsetnya gak kurang dari 200 porsi sehari. Belum kalau ada keramaian, karnaval, hari raya, liburan dsb, maka omsetnya bisa lebih tinggi lagi. Bayangkan berapa penghasilan bersih sehari.
     Anda pernah kepasar hewan?. Seorang blantik/ bakul sapi yang omsetnya 1 truk saja, misalnya 1 truk isi 5 ekor sapi, 1 ekor sapi harganya 10 juta, maka di kantongnya setidaknya ada uang 50 jut.
     Ini baru contoh UKM tingkat kakilima, sudah begitu penghasilannya. Lha kalau mereka yang memproduksi barang, punya pabrik kecil kecilan yang katanya pemasarannya sudah antar pulau bahkan mancanegara, berapa penghasilannya. Gini kok mereka berkilah gak mau dipajaki.

Memang UKM itu jatuh bangun
     Ya, memang penghasilan mereka tidak tentu. Sepanjang tahun ada bulan bulan yang gemuk, namun ada juga bulan bulan yang penghasilannya anjlok. Bahkan tidak jarang yang akhirnya bangkrut. Belum kalau sakit atau ada halangan lainnya, mereka tidak bekerja, ya tidak ada pemasukan. Ini lain dengan PNS misalnya yang meskipun ijin gak masuk, tetap dapet gaji.
     Namun ini mestinya buka alasan untuk menghindar dari pajak. Dan mereka sudah mempunyai kiat kiat untuk bisa survive, berapa penghasilan yang dipakai untuk hidup, berapa uang yang ditabung, berapa yang untuk mengembangkan usaha dsb. Apabila mereka jatuh, lambat launpun mereka mampu bangkit.
     Kondisi seperti ini mestinya pajak yang dikenakan juga tergantung kondisi usahanya. Maka apabila akan dikenai pajak, mestinya juga harus dihitung omset tahun yang berjalan.

Kuncinya adalah moralitas
    Ya, moralitas itulah kata kunci. Para pengusaha UKM harus disadarkan bahwa pajak itu untuk membangun negara, untuk menegakkan negara. Jangan disangkut pautkan dengan pelayanan. Kembalinya pada mereka secara tidak langsung.
     Tetanggaku yang beromset 200 porsi sehari yang saya ceritakan diatas, suatu saat dimintai sumbangan untuk pembangunan lingkungan RT/ RW, eh, ternyata hanya keluar lema rebooo. Gak sebanding dengan yang digembar gemborkan. Ini moralitas.
     Makanya langkah pertama kalau UKM itu mau dipajaki, PKL mau ditarik PP 1, biarkan mereka menghitung sendiri pajaknya yang harus mereka bayar setahun. Kalau yang omsetnya 200 porsi sehari, ngaku cuma 20 porsi sehari, langkah pertma biarkan saja. Kalau mereka yang mempunyai produksi yang katanya pemasarannya sampai antar pulau bahkan diekspor segala ngakunya hanya sekian puluh juta keuntungannya, ya biarkan aja. Makanya jangan dibatasi yang beromset 4,8M aja yang akan dipajaki, tapi semua aja yang sudah diatas batas penghasilan tidak kena pajak.

Maapin yeee...just only omong omong, sumbang saran........

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar