DAMPAK PEMBANGUNAN PADA TANAH, TATAGUNA LAHAN DAN TATARUANG

(dari berbagai sumber, dlm kursus amdal A)

LATAR BELAKANG
1.       Tanah merupakan Sumber Daya Alam/SDA yang dibebani peran sebagai wadah kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya
2.       Sifat tanah tidak tak terbatas, namun dibebani permintaan tak terbatas. Maka alokasi tanah untuk pembangunan perlu pengkajian yang komprehensif dan integratif
3.       Pembangunan dapat berdampak positif(+) dan negatif(-) terhadap tanah. Dengan AMDAL, dampak (+) dapat dimaksimalkan dan dampak (-) diminimalkan
4.       Penanganan berprinsip 3R, utamakan sumber daya setempat dan masyarakat penerima dampak, mulai dari tahap perencanaan hingga penanganan dampak. 

PENGERTIAN TANAH DAN LAHAN
1.       Sesuai UU, yang dipakai adalah istilah “tanah”, sedang istilah “lahan” hanya untuk pertanian.
2.       Ruang lingkup:
·         Tanah dengan kwantitas volume(M3)----à tanah urug
·         Tanah dengan kwalifikasi tingkat kesuburan
·         Tanah dengan makna wilayah
Sebagai komodfitas, tanah dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum. Maka diperlukan ketersediaan secara fisik dan hukum

PEMBANGUNAN, TANAH DAN LINGKUNGAN
1.       Pembanguan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memafaatkan sumber daya, guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat
2.       Setiap perubahan atas tanah akibat pembangunan akan menimbulkan dampak (+),  maupun (-). Belajar dari pengalaman tersebut, lalu ada usaha konservasi dan rehabilitasi kerusakan tanah
3.       Karena pembangunan dilakukan dengan sadar, tentu akibatnya dapat diperhitungkan sebelumnya, misalnya melalui AMDAL
4.       Kearifan dalam pengelolaan tanah untuk memenuhi azas lestari, optimal, serasi dan seimbang, dengan meminimalkan akibat buruknya.

FAKTOR PENGUSIK TANAH
1.       Fisik tanah
a.       Partikel tanah
·         Hubungan antar partikel
·         Struktur tanah
·         Kedalaman solum
·         Keadaan lereng
·         Permeabilitas
·         Kemampuan drainase
b.      Kimia tanah
·         pH
·         kandungan N,P,K dan bahan organik lainnya
2.       Kegiatan yang mengusik fisik tanah
Konstruksi bangunan sipil, pembajakan tanah, pembukaan hutan, penambangan dan pencemaran bahan kimia padat. Dampak dapat berupa : erosi, longsor, penguasaan tanah yang absense, alih fungsi lahan, dan sebagainya.
3.       Pembuangan cemaran padat/cair ketanah
Akan mempengaruhi kimia tanah( asam, basa), salinasi tanah akibat intruisi air laut. Tanah yang selalu tergenang, menjadi asam, dan keseimbangan biotik terganggu. Pembuangan limbah beracun, deterjen dan sebagainya, akan menyebabkan tanah menjadi beracun.

SIFAT TANAH BERDASAR ASPEK HUKUM
1.       Hak atas tanah merupakan batasan kewenangan pemilik untuk memanfaatkan tanah yang menjadi haknya, sekaligus kewajiban untuk melestarikan
2.       Setiasp penggarisan peruntukan tanah yang berakibat kerugian pemegang hak, mendapat ganti rugi yang layak.

PEMANFAATAN TANAH DAN TATARUANG
1.       Pemanfaatan tanah dapat berdampak (+), yakni memakmurkan dan menenteramkan fisik baik dan fungsi lestari. Berdampak (-), yakni memiskinkan, membikin konflik dan kekerasan
2.       Pemanfaatan tanah dengan sistem sewa,---à kekaburan penanggung jawab dan menjaga kwalitas ruang, yang dianggap menambah kwalitas produksi
3.       Pemeliharaan tanah secara absentee--à kurang efisien dan pemborosan pemanfaatan tanah
4.       Pemafaatan tanah yang baik adalah mewujudkan potensi sumber daya dukung secara maksimal
5.       Pemilikan/penguasaan tanah terlalu kecil, kurang layak mendukung usaha yang efisien, akan terjadi proses pemiskinan yang sistematis. Tanah menjadi terkuras dalam pemanfaatan, terjadi kemunduran kwalitas tanpa ada imbalan kemakmuran bagi pemiliknya
6.       Tataruang: adalah rencara dan kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang, yakni untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik jangka menengah maupun jangka panjang. Rencana kebijakan tersebut dapat dampak (+) maupun (-). Dengan AMDAL, diharapkan dapat mendeteksi dampak (-) sehingga kemunduran daya dukung dapat diminimalkan
7.       Berkurangnya tanah pertanian beralih ke industri
a.       Daya dukung untuk ketahanan pangan menurun
b.      Industri menimbulkan urbanisasi. Urbanisasi---à tanpa bekal ketrampilan, sedang kota tidak siap secara ekonomi, sarana dan prasarana. Maka akan terjadi kondisi yang kumuh, ketimpangan sosial dan ketimpangan perkembangan antar wilayah
8.       Tataruang sangat erat kaitannya dengan daya dukung tanah dan lingkungan. Dengan tataruang, tanah yang terbatas mampu mengakomodasi berbagai kegiatan pembangunan dengan hasil guna dan daya guna yang maksimal sepanjang hidup manusia.(Diambil dari berbagai sumber, dlm kursus AMDAL A)





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DASAR DASAR EKOLOGI DAN LINGKUNGAN HIDUP



LATAR BELAKANG
1.       Konferensi Stokholm/ KTT bumi 1972
2.       Komisi sedunia untuk lingkungan dan pembangunan
3.       Our common future – hari depan kita bersama
4.       Pembangunan yang berkelanjutan
5.       AMDAL ------ RKL – RPL------ MANAJEMEN LIMBAH INDUSTRI

EKOLOGI SEBAGAI DASAR ILMU LINGKUNGAN
Ekologi sebagai salah satu dasar/ cabang ilmu lingkungan
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup/biota derngan tempat tinggalnya
Ilmu lingkungan
Organisme                                                          EKOLOGI                                              habitat
Anatomi                                                                                                                               geodesi
Morfologi                                                                                                                            geologi
Embriologi                                                                                                                           geografi
Fisiologi                                                                                                                                agronomi
Etiologi                                                                                                                                 hidrologi
Sosiologi                                                                                                                              limnologi
Taksonomi                                                                                                                          oceanologi
Evolusi                                                                                                                                  oceanografi
Genetika                                                                                                                             meteorologi
BIOSAINS                                                                                                                            FISIKA sains

HUKUM KEKEBALAN ENERGI
Hukum termodinamika I :
Energi yang tersedia didalam lingkungan jumlahnya tertentu/tetap/ tidak berubah. Jumlah energi tersebut tidak dapat ditambah ataupun dikurangi
Hukum termodinamika II:
Energi yang tersedia tidak dapat dipakai seluruhnya untuk menghasilkan kerja – tidak dapat mencapai efisiensi 100% - . Pada setiap proses pemakaian energi, selalu ada sisa energi yang disebut entropi
Entropi yang timbul mungkin bisa menjadi sumber energi bagi makhluk hidup/ biota lainnya.
·         Semut makan sisa makanan sebagai sumber energinya
·         Jerami sebagai entropi, dapat dipakai sebagai bahan baku kertas, pakan ternak, dan sebagainya
Biosintesa CO2 + 6H2O:
Biosintesa I : karbohidrat, tepung(pati) dan selulosa, akar(umbi2an), batang(sagu), buah(padi).
Biosintesa II : lemak
Biosintesa III : protein
Energi itu lestari, tidak ada yang hilang, hanya berubah bentuk.
Sinar matahari ----à energi panas---à menggerakkan angin-----à timbul energi baru
Sinar matahari --------àenergi panas
·         Dipakai potosintesa taumbuhan, diserap, sehingga udara menjadi sejuk
·         Dipantulkan oleh bangunan dan lahan terbuka, sehingga udara menjadi panas
Lingkungan Hidup/LH merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan segala perilakunya, yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan

                       SUMBER DAYA HAYATI                                           SUMBER DAYA MANUSIA


                       SUMBER DAYA BUATAN                                        SUMBER DAYA NON HAYATI


A.      Abiotic environment (= Fisik)
B.      Biotic environment  (= Hayati)
C.      Culture environment (= sosial, ekonomi, budaya)                                                           

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP/ LH PENGERTIAN LH



  1.  Lingkungan hidup: adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  2.  Ekosistem:  adalah tatanan unsur LH yang merupakan kesatuan menyeluruh dan saling mempengaruhi, membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas LH.


CIRI CIRI LINGKUNGAN
1.      Merupakan satu sistem
2.      Berstruktur
3.      Ada saling ketergantungan
4.      Berjejaring kerja
5.      Berkeaneka ragaman
6.      Holistik
7.      Dinamis
8.      keseimbangan

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1.      konsep
a.      memenuhi kebutuhan manusia:  terutama kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berkekurangan
b.      keterbatasan:  adanya keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini maupun saat  mendatang
2.      memenuhi kebutuhan generasi masa kini dengan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang
3.      pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meluputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 45

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi LH yang meliputi kebijakan:
a.      penataan
b.      pemanfaatan
c.       pengembangan
d.      pemeliharaan
e.      pemulihan
f.        pengawasan
g.      pengendalian.

KATA KUNCI
1.      Upaya terpadu: dilakukan secara bersama, holistik, komprehensif dan jangan terkotak kotak/jalan sendiri sendiri per sektoral
2.      Pelestarian fungsi LH: yang dilestarikan adalah fungsinya, bukan melulu lingkungannya
3.      Kebijaksanaan : cara pendekatan yang ditempuh dimulai dari penataan tata ruang dan perencanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.

TUJUAN
Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan LH termasuk sumber dayanya, kedalam satu proses pembangunan, untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa yang akan datang
Ini bukan semata mata tanggung jawab pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat dan swasta.
Pemangku kepentingan :
·         Pemerintah
·         Dunia usaha
·         Dunia pendidikan
·         Masyarakat
Tanpa partisipasi para pemangku kepentingan, maka tidak ada strategi pembangunan yang bertahan lama.

STRATEGI PENGELOAAN SUMBER DAYA ALAM
A
1.      Mengutamakan pengelolaan sumber daya terbarui
2.      Merehabilitasi kerusakan SDA
3.      Memberi nilai kelangkaan(scarity value) terhadap SDA yang langka, untuk mendapat prioritas perlindungan
4.      Pengembangan rencana penggunaan lahan dan tata ruang
5.      Pemeliharan kemampuan SDA untuk menopang pembangunan berkelanjutan
B
1.      Mainstreaming pembangunan berkelanjutan
2.      Peningkatan penataan lingkungan
3.      Peningkatan kapasitas dan mekanisme pendanaan lingkungan
4.      Diplomasi dalam dan luar negeri
5.      Peningkatan partisipasi masyarakat
6.      Kampanye lingkungan
7.       Peningkatan kapasitas SDM –LH
8.      Perencanaan lingkungan dan penataan wilayah

KEBIJAKAN
A
1.      Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan LH
2.      Prakarsa lokal dalam disain kebijakan
3.      Membangun hubungan antar daerah
4.      Pendekatan kewilayahan
B
1.      Pengembangan dan penerapan kebijakan pembangunan berkelanjutan
2.      Pengendalian dampak lingkungan
3.      Konservasi SDA
C. kebijakan pendukung
1.      Peningkatan kapasitas, kelembagaan, dana, SDM dan sarana prasaranan LH
2.      Partisipasi dan edukasi masyarakat
3.      Data dan informasi
4.      Penegakan hukum yang efektif
5.      Pengembangan regulasi LH

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
1.      Regulasi perda tentang Lingkungan
2.      Penguatan kelembagaan lingkungan
3.      Penerapan dokumen pengelolaan LH (AMDAL  dan UKL/UPL) dalam proses perijinan
4.      Sosialisasi
5.      Koordinasi antar instansi dan stake holder
6.      Pengawasan terpadu
7.      Formulasi bentuk dan macam pelanggaran peningkatan kwalitas SDM
8.      Peningkatan pendanaan 

KAPAN KITA  MEMPERHATIKAN LINGKUNGAN?
1.      Ketika masalah sudah menyelimuti kita
2.                Ketika SDA semakin tipis
3.      Ketika bencana alam semakin sering terjadi
4.      Ketika kesehatan masyarakat mulai terancam
5.      Ketika kemiskinan semakin besar

KESADARAN MUNCUL BELAKANGAN..............TERLAMBATKAH KITA???...................

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS