SAMBEL TUMPANG, RESEP WARISAN MAK’E........



      Sambel tumpang itu dulu identik dengan Solo dan sekitarnya, karesidenan Surakarta lah... Sambel tumpang itu dulu identik dengan menengah kebawah. Sambel tumpang itu dulu identik dengan bau tempe bosok yang menyengat. Namun kini sambel tumpang telah mengalami modifikasi, metamorfosa dan telah melampaui batas batas teritorial, melebar kemana mana sehingga wong solo sudah tidak bisa lagi mengklaim sebagai sambel khasnya.
      Sambel tumpang itu dulu hanya ditemui di warung warung kecil, warung sego rames, atau malah simbok yang jualan buka dasar dipasar pasar. Namun kini sambel tumpang bisa kita temui di rumah makan yang besar, rumah makan yang mengusung masakan tradisional, masakan jawa, indigenous culinary dan sebagainya dan sebagainya......
     Cara membuat sambel tumpangpun beraneka macam, tergantung kokinya, tergantung mana yang akan ditonjolkan, aromanya, rasanya, tampilannya atau tradisionalnya. Nah, sodara sodara, ini ada resep tradisional sambel tumpang warisan dari emakku, yang sering saya praktekkan didapurku:

1.Bahan/bumbu
Bumbu untuk membuat sambel tumpang antara lain :
Bumbu yang diuleg: -       lombok merah, lombok jemprit lj 10-12 biji
-          Bawang putih 4 siung
-          Bawang merah 6 siung
-          Tomat ukuran sedang 2 biji
-          Kencur seujung kelingking
-          Tempe bosok/semangit 2-4 biji
-          Santan dari 1 butir kelapa, lk 700 ml
Bumbu yang tidak diuleg: - salam
-          Laos
-          Kulit/daun jeruk purut        
        
2.Bahan tambahan
Bahan tambahan antara lain :
-          Telur ayam 2-3 butir
-          Krecek rambak 10-15 biji
-          Tepung kanji
-          Garam, gula, vetsin 

3.Sayuran
Sayuran yang biasa digunakan untuk sambel tumpang antara lain
-          Bayam
-          Kecambah
-          Jipang dipotong korek api
-          dsb

4.Cara memasak
-          semua bumbu, baik yang diuleg maupun yang dibiarkan utuh, direbus dalam panci dengan air lk 200 ml, sampai empuk dan aroma tempe bosok serta jeruk purutnya udah keluar
-          kemudian matikan kompornya, bumbu yang diuleg, diuleg sampai lembut lalu kembalikan kedalam panci. Tambah santan lalu direbus lagi
-          jika suka, tambah rambak krecek, masak terus sampai empuk
-          jika suka, tambah telur. Kocok dulu, lalu masukkan pelan pelan sambil diaduk
-          untuk menimbulkan kesan kental, dapat ditambah tepung kanji. Larutkan tepung kanji, lalu masukkan pelan pelan sambil diaduk terus
-          masukkan garam, gula dan vetsin secukupnya sesuai selera

5.Cara menyajikan
Menyajikan sambel tumpang itu identik dengan nasi rames, jadi disajikan langsung diatas piring lengkap dengan nasinya
-          tata seporsi nasi diatas piring
-          lalu tambahkan sayuran yang sudah direbus:  bayam, kecambah, jipang dan sebagainya
-          lalu siram dengan sambel tumpang 2-3 sendok sayur sesuai selera
-          bisa disantap dengan kerupuk, peyek, telur ceplok dsb
so.......mari kita coba resep tradisional warisan si emak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ANTARA BACKPACKER/ TRAVELLER DAN STUDY BANDING


image belongs to www.chogwang.com


      Hampir disetiap waktu, kita disuguhi oleh berita berita tentang para eksekutip maupun legislatip yang mengadakan studi banding. Baik keluar negeri maupun didalem negri aja. Mereka yang pro mestinya akan membela, bahwa studi banding itu perlu, untuk melihat daerah lain atau negara lain menerapkan suatu peraturan perundangan atau suatu masalah dalam pengelolaan pemerintahan, dan sebagainya. Mereka yang kontra akan mengkritik, bahwa studi banding itu buang buang uang percuma. Studi banding itu adalah piknik para pejabat yang disamarkan. Berapa duit negara yang dihabiskan oleh para pejabat legislatip maupun eksekutip untuk studi banding tersebut?.
    Tapi memang udah menjadi protap( sekalipun protap itu ya buatan manusia yang bisa diubah), bahwa setiap kali membuat Undang Undang/UU, maka anggota yang terhormat harus mengadakan studi banding kemanca negara, untuk membandingkan UU yang sama dinegara ybs, bagaimana penerapannya. Misalnya negara kita abis membahas UU tentang kemiskinan, maka setelah selesai membahas, eksekutip didampingi legislatip akan studi banding kenegara yang juga mempunyai UU tentang kemiskinan, misalnya negara afrika, amerika latin dan sebagainya. Perkara kemudian mampir ke eropah atau amerika itu urusan lain. Ini juga berlaku untuk daerah daerah. Sehabis membahas perda tentang Ketahanan Pangan, misalnya, maka dewan didampingi eksekutip akan studi banding ke daerah lain yang punya perda tentang ketahanan pangan. Lho, kok studi bandingnya ke Bali? Ke Raja Ampat?......ssstt, diemm! Dilarang protes.
     Padahal kalau studi banding itu pesertanya buuanyak sekalee. Dewan ya minimal satu komisi, lalu didampingi oleh eksekutip yakni dinas terkait, pejabat pemda bahkan kadang yang tidak berkompetenpun ikut serta. Kalau pusat ya berapa puluh orang gitu, bahkan kadang tanpa malu membawa serta anak istri atau gacoannya. Maka ya jangan herman kalau dana negara yang dikeluarkan untuk membiayai studi banding itu besar sekali. Hasilnya?....ya sekedar perbandingan bagaimana peraturan perundangan itu diterapkan disuatu negara, bagaimana perda disuatu daerah dibandingkan dengan perda didaerah sendiri, bagaimana penerapannya, dan sebagainya. Kadang studi bandingnya beberapa jam, pikniknya beberapa hari hehehe........secara lahiriyah, hasil studi banding itu berupa kuestioner, potokopi perda dan turunannya.....dilarang protes!!
    
Kalau sekarang jamannya backpacker/ travelling dengan biaya murah, naik bis, sepur atau pesawat klas ekonomi, ngangkot, lalu tidurnya di hotel krusek, dormitory, hostel sekamar bersepuluh, wah pasti bumi langit dibanding studi banding anggota yang terhormat. Hasilnya??...barangkali lebih mendalam para traveller itu.
     Saat ini banyak sekali buku tentang perjalanan backpacker. Silahkan dibaca, nanti kita akan tahu berapa bajeting mereka untuk mengadakan perjalanan ala backpacker itu. Jauh jauh sudah cari info tentang tiket murah, hotel murah, rute yang paling dekat, tarip angkot dan sebagainya.
Seorang Traveller yang pergi kesuatu negara, lalu mengunjungi obyek wisata dinegara tersebut, lalu melihat cara pengelolaannya, lalu melihat sarana pendukungnya, transportasinya, kulinernya, hotelnya dan sebagainya.......lalu ditugasi membuat laporan, lalu ditugasi mampir ke kementrian terkait. Kalau dalam negeri ya mampir ke Pemda/ Dinas terkait, disitu lalu mempotokopi UU, peraturan perundangan yang memdukung, atau perda bagi daerah........hasilnya mungkin jauh lebih bermanfaat, lebih mendalam dan lebih komplit dayifada studi banding......dan temptu aja lebih murah dibanding studi banding para pejabat.
     Lalu bagaimana kalau backpacker/traveller dibiayai pakai uang negara, suruh pergi kenegara tertentu, lalu harus mempelajari masalah tertentu, misalnya transportasi, kemiskinan, pariwisata??......enak aja!!. Yang kumangsud mestinya para peserta studi banding itu mbok ya malu kalau udah menghabiskan duit begitcu banyak hasilnya cuma potokopi perda ama kuestioner......bandingkan dengan backpacker/traveller yang reportasenya lebih mendalam, dari penerapan tingkat terbawah sampai kelembagaan yang tertinggi, dengan biaya yang ecek ecek...........So, just only a paper

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUMAN MATI, APAKAH MELANGGAR HAM?



     Ribut ribut soal hukuman mati itu gak akan ada abisnya. Yang pro dan yang kontra. Itu para terpidana mati kasus narkoba apa prelu dihukum mati. Negara negara asal terpidana mati rame rame membela, bahkan mengancam, mengungkit ungkita bantuan kepada negara kita, yang ujung ujungnya minta pembebasan warga negaranya dari hukuman mati
    
      Juga tatkala WNI kita di tanah sebrang terancam hukuman mati, di Arab Saudi maupun di Malaysia, maka pemerintah kita juga berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha membebaskannya. Masyarakat juga memberi tekanan kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin membebaskannya. Namun ketika hukum dinegara trsebut menyebutkan harus dihukum mati, ya kita gak bisa berbuat apa apa. Jadi jangan salahkan pemerintah tidak mampu melindungi warganya, tapi kita memang tidak boleh mencampuri hukum negara lain.
     Maka aktifis HAM pun menyuarakan bahwa hukuman mati adalah melanggar HAM. Hukuman mati adalah tingkah laku barbar dan sebagainya. Hukuman mati itu kuno, yang benar adalah hukuman kurungan sekalipun secara kumulatif ada orang dihukum kok sampai 150 tahun. Mestinya kalau terhukum baru 10 tahun meninggal, mayatnya dibiarkan sampai 150 tahun baru boleh dikubur.
Terlepas dari pro dan kontra, saya katakan kepada kalian, bahwa saya termasuk orang yang setuju hukuman mati!....... lho, alasannya? 

Perintah qishas
    Orang yang anti hukuman mati mengatakan bahwa mencabut nyawa itu hak prerogatif Tuhan, yang tidak bisa disaingi oleh orang. Hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa. Nyawa/kehidupan adalah hak asasi yang paling asasi dari manusia, yang tidak bisa diintervensi olehmanusia lain.
      Namun sebenarnya, hak asasi itu bisa dicabut manakala orang tersebut juga melanggar hak asasi orang lain. Itu yang dinamakan qishas. Dan qishas merupakan perintah Tuhan Allah, sebagaimana didalam Al Qur’an, 2: 178, “Hai orang orang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. ..........”. Demikian juga didalam Al Qur’an, 6:151, “........dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”........Kemudian didalam Al Qur’an 17:33 Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan si ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia orang yang mendapat pertolongan”...
      Jadi disini jelas, bahwa Allah telah meberi kekuasaan kepada manusia untuk melaksanakan qishas kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan juga tindakan kriminal lainnya.

Siapa saja yang pantas diganjar hukuman mati?
1.      Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, pembunuhan yang direncanakan dan membunuh orang lain tanpa sesuatu sebab yang benar. Ya, membunuh orang lain memang perlu diganjar hukuman mati juga, karena itu memang perintah Allah. Mudah mudahan ini akan bisa menekan tingkat kasus pembunuhan yang kian tinggi, dimana dengan alasan yang sepele dengan gampangnya melakukan pembunuhan. Kadang hanya karena saling, ejek, hanya karena utang piutang seribu rupiah dan sebagainya. Lebih lebih kalau pembunuhan yang direncanakan, so pasti hukumannya adalah mati
2.      Pemerkosa. Ya, perkosaan mestinya hukumannya adalah mati. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat. Dan pelakunya pasti bejat. Bayangkan, kalau ada bapak tiri memperkosa anak tirinya, apa gak hancur masa depan sianak.
3.      Narkoba. Bandar narkoba dan sejenisnya mestinya juga dianggap kejahatan luar biasa, karena menimbulkan kehancuran generasi muda yang sangat besar. Kematian karena narkoba, hilangnya produktifitas, kesehatan dlsb, maka para bandar, pengedar dan sebagainya layak dihukum mati. Tapi mestinya ada batasan kwalitas dan kwantitas yan g diedarkan. Contohnya saja negeri jiran membri batasan, pengedar, pemilik narkoba lebih dari sekian gram sudah layak dihukum mati
4.      Pelaku makar. Lha...ini memang mestinya juga dihukum mati. Tapi kriteria makar, seperti apa tindakan yang bisa dianggap makar dan sebagainya, memang perlu dirumuskan lagi
5.      Kejahatan luar biasa lainnya. Ini batasannya apa?, wah perlu memang ada rumusan yang bisa diterima semua pihak. Misalnya Koruptor, koruptor apa yang layak dihukum mati?, berapa duit yang dikorupsi, seberapa kehancuran sistem, kehancuran negara oleh tingkah lakunya?. Perusak lingkungan hidup, seberapa tingkat kerusakan yang pelakunya sudah layak dihukum mati?......ya, kejahatan luar biasa ini memang masih jauh dari jangkauan hukuman mati karena perlu kejelasan kriteria.
6.      Pengadil  yang tidak adil. Termasuk disini penegak hukum lainnya. Sekali lagi, inipun masih jauh, karena kriteria tidak adil itu kayak apa. Tapi coba bayangkan, kalau ada pengadil yang memberi keputusan bukan atas dasar keadilan, tapi karena seuatu yang lain, orang gak salah mausk bui, sedang yang salah bebas diluar karena ada sesuatu faktor x yang tidak adil, apa gak merusak tata keadilan?


Memaafkan itu lebih baik
     Ya, memaafkan itu lebih baik dan itu juga merupakan perintah Allah. Orang yang dibunuh, maka keluarganya berhak melakukan qishas, tapi memaafkan lebih baik. Si terpidana mati bisa bebas dari hukman mati manakala keluarga siterbunuh memaafkan, dengan membayar sejumlah diyat (semacam denda), namun dalam menentukan denda ini tidak boleh berelebihan.
       Juga terpidana mati lainnya, presiden bisa memberi grasi sebagai pemaaf, asalkan ada alasan yang kuat, misalnya masih bisa diperbaiki, bisa dimanfaatkan untuk membongkar kasus lainnya yang lebih besar dan sebagainya...
Wallahu alam......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sambal, penambah nafsu makan yang wajib ada

  Ya, dari Sabang sampai Merauke, yang namanya sambal, pasti ada pada menu makan sehari hari kita. Ada yang mengatakan sambal khas Aceh, khas Padang, khas Sunda, khas Jawa, Manado, Ambon, pokoknya masing masing daerah mengklaim punya sambal khas. Lha padahal isinya ya itu itu saja, rasanya yang itu...pedas, setengah pedas, agak pedas dan pedas sekali.
     Sambal juga sudah menjadi industri makanan jadi. Mulai sambal botol, sambal kering, sachet dengan bertbagai ukuran, warna, isi dan modifikasi lainnya. Namun beberapa waktu yl direportase investigasi sebuah stasiun TV melaporkan industri sambal ilegal yang bahannya seluruhnya bahan kimia. Tidak ada lomboknya, tidak ada bumbunya, pokoknya full kimia. Ad juga sambal daur ulang, yakni sambal yang sudah afkir, sudah expire, lalu diolah lagi, tambah pengawet, dikemas ulang pakai plastik baru, cap baru, wah bahaya juga nih.
     Ada satu restoran waralaba yang menspesialkan diri sebagai Spesial Sambal, mengklaim bisa membuat 30 macam sambal. Walah...terlalu sedikit. Dari seluruh Nusantara ini kalau dikumpulkan mungkin ada ratusan resep sambal. Tapi, ya itu tadi!! sebenarnya bahan membuat sambal itu ya itu itu aja. Tinggal dibolak balik, tambah ini itu, tambah ini itu, cara memasak gini gitu, jadilah skian puluh macam sambal.

     Nah, dengan melihat pengalaman reportase investigasi yang ternyata sambal yang dijual plastikan ada yang terbuat dari full kimia, ada sambal daur ulang, ada sambal yang sudah basi lalu ditambah pengawet yang berbahaya bagi kesehatan, maka ada baiknya kita belajar membuat sambal sendiri. Gampang banget kok.

Bahan dasar
Bahan dasar untuk membuat sambal ya jelas banget :
  • lombok: lombok merah, merah kerinting, hijau, jemprit dsb, dengan beraneka tingkat kepedasannya
  • bawang putih
  • bawang merah
  • tomat
  • garam
  • gula dan vetsin, kalau perlu
Bahan tambahan
Bahan tambahan ini yang akan menentukan nama, rasa dan aroma dari sambal yang akan dibuat.
  • terasi
  • tempe, tempe semangit/bosok
  • ikan teri kering
  • ikan asin lainnya
  • rempah rempah, jahe, sere, cengkeh, kapulogo, salam laos dsb
  • sayur, kemangi, kangkung dsb.
peralatan
peralatan untuk nyambel, temtu saja :
  • lemper/ cobek ama uleg ulegnya, atau
  • lumpang dan alunya, atau
  • blender
cara membuat
Nha, cara membuat inilah yang aneka macam, dibolak balik, kombinasi itu ini, tambah bahan tambahan ini itu, nanti antum bisa berimprovisasi, modifikasi dan ekperimenisasi untuk membuat sambal model baru. Namanya?, ya dinamai aja sendiri.......sambal teri, sambal teri kangkung, sambal bajak en so on enso oonn.......

seperti ini contohnya :
  1. bahan dasar diuleg kasar, jadilah sambal mentah kasar
  2. bahan dasar, duleg lembut, jadilah sambal mentah halus
  3. bahan dasar, diuleg kasar, lalu digongso/tumis, jadilah sambal tumis
  4. bahan dasar ditumis dulu baru diuleg, namanya dah lain
  5. bahan dasar, ditambah terasi, ebi/udang, ditumis dulu baru diuleg
  6. tambah tempe goreng
  7. tambah sayur
  8. tambah rempah
  9. tambah ikan kering
  10. tambah kemangi
  11. teruuus.......nanti kan bisa sampai 100 macem, tapi yang jelas rasa dasarnya ya sama, yakni pedas. Pedasnya itu pedas sekali, pedasa campur gurih, pedas campur seger, dsb.

menjadi masakan lain
Ada juga sambal yang menjadi masakan lain, meskipun rasanya ya tetap sama, misalkan saja:
  1. sambal goreng ati
  2. sambal goreng krecek
  3. sambal goreng kentang
  4. sambal pecel
  5. sambal tumpang
  6. sambal dabu sabu
  7. wah....pokoknya akeh banget. dari seluruh Indonesia banyak sekali macam dan jenis sambal, silahkan mengumpulkan sendiri, nanti kan bisa jadi satu buku resep masakan sambal sari sabang sampai merauke............ 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS