merokok mati, tidak merokok juga mati.....MEROKOKLAH SAMPAI MATI!!!!...

    Tanggal 31 Mei diperingati sebagai hari tanpa tembakau sedunia. Masyarakat diajak untuk sadar akan bahaya merokok. Bahwa merokok membahayakan kesehatan, mengisap bahan bahan beracun yang bisa menyebabkan kanker, faktor resiko terhadap beberapa penyakit dan menyebabkan ketergantungan. Disamping itu, bila sudah terkena penyakit akibat rokok, maka biaya kesehatan untuk pemulihan akan sangat tinggi. Juga akan sangat merugikan perokok pasif, yakni orang orang yang berada disekitar para perokok, yang mau tidak mau akan ikut mengisap asap yang dikeluarkan oleh perokok. Bahkan waktu masih dalam penanaman, pertanian tembakau dituding sebagai pertanian yang tidak ramah lingkungan dan cenderung merusak lingkungan hidup.
    Namun bagi para perokok pasti punya dalih sendiri untuk tetap merokok. Merokok adalah hak dan kebebasan pribadi, kalau tidak merokok mulut akan kecut, tidak bisa beripikir dan masih banyak alasan lainnya. Disadari pula bahwa rokok telah menjadi industri besar dari hulu sampai hilir yang melibatkan jutaan penduduk Indonesia. Mulai dari pertanian tembakau yang menampung sekian juta petani tembakau termasuk anggota keluarganya, kemudian waktu panen, merajang, menjemur sampai siap jual, berapa tenaga kerja tertampung. Lalu waktu ditampung pabrik rokok juga menjadi lahan penampungna tenaga kerja. Sesudah masuk pabrik rokok, berapa ratus ribu angkatan kerja tertampung.Kemudian pemasaran rokok juga merupakan rantai panjang yang menghidupi sekian juta orang. Kesmua itu menghasilkan cukai tembakau bagi negara yang njumlahnya triliunan rupiah.
    Pro kontra tembakau ini akan berlanjut terus dengan berbagai dalih, alasan pembenar dan bahkan sudah masuk ranah politik. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tembakau, dimana akan dicantumkan bahwa tembakau, rokok dan bahan turunannya merupakan zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan. Sebaliknya yang pro tembakau mati matian menentang rencana pemerintah tsb karena akan berdampak luas kepada petani tembakau, pabrik rokok dsb.
     Terlepas dari pro kontra, apakah tembakau bersifat adiktif, apa merugikan kesehatan, berapa cukai yang dipungut negara, berapa angkatan kerja tertampung, saya hanya ingin menyoroti dari dua hal sebagai penengah :

Pertanian tembakau
     Pertanian tembakau banyak yang dilakukan didaerah pegunungan, terutama di Temanggung, lereng gunung Sindoro dan Sumbing serta Prahu. Sifat dari tanaman tembakau ialah membutuhkan sinar matahari penuh. Sehingga tanaman pelindung, pohon pohon penghijauan dibabat demi menaman tembakau dan menghasilkan tembakau yang bermutu. Maka terjadilah penggundulan lahan dan apabila tanaman tembahkau sudah dipanen, lahan menjadi terbuka, erosi dan pengurusan tanah meningkat, kwalitas lingkungan hidup merosot.
    Bagaimanapun juga, tembakau adalah sumber kehidupan bagi petani tembakau. Agar pertanian tembakau bisa sejalan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pertanian tembakau perlu diatur sbb :
  1. menanam tembakau hanya diijinkan dilahan dengan kemiringan kurang dari 40%. Lahan dengan kemiringan diatas 40% dilarang ditanami tembakau dan dilestarikan dengan tanaman keras untuk menjaga lingkungan.
  2. Lahan diatas ketinggian 2000 m dpl, dilarang ditanami tembakau.
  3. Lahan yang merupakan kawasan lindung, kawasan lindung diluar kawasan hutan, daerah tangkapan air, dilarang untuk ditanami tembakau dan dilestarikan denmgan ditanami pepohonan
  4. Tatacara menanam tembakau harus mengikuti kaidah pelestarian lingkungan, mengukuti kontur tanah pegunungan. Selesai panen tembakau, lahan harus dikembalikan tutupannya untuk menghindari erosi.
Perilaku perokok
     Para perokok hendaknya sadar bahwa merokok menimbulkan gangguan kepada lingkungan dan orang disekelilingnya. Kebiasan merokok ditempat umum, dalam angkutan umum, dalam ruang publik dsb, hendaknya dibuang. Silahkan merokok, karena itu memang menjadi hak anda, tapi jangan sampai mengganggu orang lain. Pemerintah perlu menentukan kawasan kawasan smoking area di gedung gedung pemeerintah, fasilitas umum dan pihak swasta pengelola tempat umum, mal, swalayan dsb juga harus menyediakan smoking area. Diluar smoking area, masyarakat perlu disadarkan untuk tidak merokok. Kalau perlu dengan tindakan penertiban.
    Saya ingat akan suatu tulisan di koran, seorang mahasiswa asing yang sedang tugas belajar di Indonesia. Waktu mahasiswa tsb naik kendaraan umum, didalam kendaraan tsb banyak sekali orang orang yang sedang merokok sehingga dalam kendaraan jadi pengap. Penumpang lain tidak ada yang berani protes. Lalu mahasiswa itu menulis, "Apakah bangsa Indonesia tidak diajari sopan santun bahwa merokok ditempat umum, dikendaraan umum, diruang publik itu adalah suatu ketidak sopanan?".   
    

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar