Ribut ribut soal hukuman mati itu gak akan ada abisnya. Yang
pro dan yang kontra. Itu para terpidana mati kasus narkoba apa prelu dihukum
mati. Negara negara asal terpidana mati rame rame membela, bahkan mengancam,
mengungkit ungkita bantuan kepada negara kita, yang ujung ujungnya minta
pembebasan warga negaranya dari hukuman mati
Maka aktifis HAM pun menyuarakan bahwa hukuman mati adalah
melanggar HAM. Hukuman mati adalah tingkah laku barbar dan sebagainya. Hukuman
mati itu kuno, yang benar adalah hukuman kurungan sekalipun secara kumulatif
ada orang dihukum kok sampai 150 tahun. Mestinya kalau terhukum baru 10 tahun
meninggal, mayatnya dibiarkan sampai 150 tahun baru boleh dikubur.
Terlepas dari pro dan kontra, saya katakan kepada kalian,
bahwa saya termasuk orang yang setuju
hukuman mati!....... lho, alasannya?
Perintah qishas
Orang yang anti hukuman mati mengatakan bahwa mencabut nyawa
itu hak prerogatif Tuhan, yang tidak bisa disaingi oleh orang. Hanya Tuhanlah
yang berhak mencabut nyawa. Nyawa/kehidupan adalah hak asasi yang paling asasi
dari manusia, yang tidak bisa diintervensi olehmanusia lain.
Namun sebenarnya, hak asasi itu bisa dicabut manakala orang
tersebut juga melanggar hak asasi orang lain. Itu yang dinamakan qishas. Dan
qishas merupakan perintah Tuhan Allah, sebagaimana didalam Al Qur’an, 2: 178, “Hai orang orang beriman, diwajibkan atas
kamu qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. ..........”. Demikian juga
didalam Al Qur’an, 6:151, “........dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu sebab yang benar”........Kemudian didalam Al Qur’an 17:33
Allah berfirman: “Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami
telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan si ahli waris itu
melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia orang yang mendapat
pertolongan”...
Jadi disini jelas, bahwa Allah telah meberi kekuasaan kepada
manusia untuk melaksanakan qishas kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan
juga tindakan kriminal lainnya.
Siapa saja yang pantas
diganjar hukuman mati?
1.
Orang
yang membunuh orang lain dengan sengaja, pembunuhan yang direncanakan dan
membunuh orang lain tanpa sesuatu sebab yang benar. Ya, membunuh orang lain
memang perlu diganjar hukuman mati juga, karena itu memang perintah Allah.
Mudah mudahan ini akan bisa menekan tingkat kasus pembunuhan yang kian tinggi,
dimana dengan alasan yang sepele dengan gampangnya melakukan pembunuhan. Kadang
hanya karena saling, ejek, hanya karena utang piutang seribu rupiah dan
sebagainya. Lebih lebih kalau pembunuhan yang direncanakan, so pasti hukumannya
adalah mati
2.
Pemerkosa.
Ya, perkosaan mestinya hukumannya adalah mati. Ini merupakan kejahatan
kemanusiaan yang sangat berat. Dan pelakunya pasti bejat. Bayangkan, kalau ada
bapak tiri memperkosa anak tirinya, apa gak hancur masa depan sianak.
3.
Narkoba.
Bandar narkoba dan sejenisnya mestinya juga dianggap kejahatan luar biasa,
karena menimbulkan kehancuran generasi muda yang sangat besar. Kematian karena
narkoba, hilangnya produktifitas, kesehatan dlsb, maka para bandar, pengedar
dan sebagainya layak dihukum mati. Tapi mestinya ada batasan kwalitas dan
kwantitas yan g diedarkan. Contohnya saja negeri jiran membri batasan,
pengedar, pemilik narkoba lebih dari sekian gram sudah layak dihukum mati
4.
Pelaku
makar. Lha...ini memang mestinya juga dihukum mati. Tapi kriteria makar,
seperti apa tindakan yang bisa dianggap makar dan sebagainya, memang perlu
dirumuskan lagi
5.
Kejahatan
luar biasa lainnya. Ini batasannya apa?, wah perlu memang ada rumusan yang bisa
diterima semua pihak. Misalnya Koruptor,
koruptor apa yang layak dihukum mati?, berapa duit yang dikorupsi, seberapa
kehancuran sistem, kehancuran negara oleh tingkah lakunya?. Perusak lingkungan hidup, seberapa tingkat kerusakan yang
pelakunya sudah layak dihukum mati?......ya, kejahatan luar biasa ini memang
masih jauh dari jangkauan hukuman mati karena perlu kejelasan kriteria.
6.
Pengadil yang tidak adil. Termasuk disini penegak
hukum lainnya. Sekali lagi, inipun masih jauh, karena kriteria tidak adil itu
kayak apa. Tapi coba bayangkan, kalau ada pengadil yang memberi keputusan bukan
atas dasar keadilan, tapi karena seuatu yang lain, orang gak salah mausk bui,
sedang yang salah bebas diluar karena ada sesuatu faktor x yang tidak adil, apa
gak merusak tata keadilan?
Memaafkan itu lebih baik
Ya, memaafkan itu lebih baik dan itu
juga merupakan perintah Allah. Orang yang dibunuh, maka keluarganya berhak
melakukan qishas, tapi memaafkan lebih baik. Si terpidana mati bisa bebas dari
hukman mati manakala keluarga siterbunuh memaafkan, dengan membayar sejumlah
diyat (semacam denda), namun dalam menentukan denda ini tidak boleh berelebihan.
Juga terpidana mati lainnya, presiden
bisa memberi grasi sebagai pemaaf, asalkan ada alasan yang kuat, misalnya masih
bisa diperbaiki, bisa dimanfaatkan untuk membongkar kasus lainnya yang lebih
besar dan sebagainya...
Wallahu alam......
0 komentar:
Posting Komentar