HUKUMAN MATI, APAKAH MELANGGAR HAM?



     Ribut ribut soal hukuman mati itu gak akan ada abisnya. Yang pro dan yang kontra. Itu para terpidana mati kasus narkoba apa prelu dihukum mati. Negara negara asal terpidana mati rame rame membela, bahkan mengancam, mengungkit ungkita bantuan kepada negara kita, yang ujung ujungnya minta pembebasan warga negaranya dari hukuman mati
    
      Juga tatkala WNI kita di tanah sebrang terancam hukuman mati, di Arab Saudi maupun di Malaysia, maka pemerintah kita juga berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha membebaskannya. Masyarakat juga memberi tekanan kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin membebaskannya. Namun ketika hukum dinegara trsebut menyebutkan harus dihukum mati, ya kita gak bisa berbuat apa apa. Jadi jangan salahkan pemerintah tidak mampu melindungi warganya, tapi kita memang tidak boleh mencampuri hukum negara lain.
     Maka aktifis HAM pun menyuarakan bahwa hukuman mati adalah melanggar HAM. Hukuman mati adalah tingkah laku barbar dan sebagainya. Hukuman mati itu kuno, yang benar adalah hukuman kurungan sekalipun secara kumulatif ada orang dihukum kok sampai 150 tahun. Mestinya kalau terhukum baru 10 tahun meninggal, mayatnya dibiarkan sampai 150 tahun baru boleh dikubur.
Terlepas dari pro dan kontra, saya katakan kepada kalian, bahwa saya termasuk orang yang setuju hukuman mati!....... lho, alasannya? 

Perintah qishas
    Orang yang anti hukuman mati mengatakan bahwa mencabut nyawa itu hak prerogatif Tuhan, yang tidak bisa disaingi oleh orang. Hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa. Nyawa/kehidupan adalah hak asasi yang paling asasi dari manusia, yang tidak bisa diintervensi olehmanusia lain.
      Namun sebenarnya, hak asasi itu bisa dicabut manakala orang tersebut juga melanggar hak asasi orang lain. Itu yang dinamakan qishas. Dan qishas merupakan perintah Tuhan Allah, sebagaimana didalam Al Qur’an, 2: 178, “Hai orang orang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. ..........”. Demikian juga didalam Al Qur’an, 6:151, “........dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”........Kemudian didalam Al Qur’an 17:33 Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan si ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia orang yang mendapat pertolongan”...
      Jadi disini jelas, bahwa Allah telah meberi kekuasaan kepada manusia untuk melaksanakan qishas kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan juga tindakan kriminal lainnya.

Siapa saja yang pantas diganjar hukuman mati?
1.      Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, pembunuhan yang direncanakan dan membunuh orang lain tanpa sesuatu sebab yang benar. Ya, membunuh orang lain memang perlu diganjar hukuman mati juga, karena itu memang perintah Allah. Mudah mudahan ini akan bisa menekan tingkat kasus pembunuhan yang kian tinggi, dimana dengan alasan yang sepele dengan gampangnya melakukan pembunuhan. Kadang hanya karena saling, ejek, hanya karena utang piutang seribu rupiah dan sebagainya. Lebih lebih kalau pembunuhan yang direncanakan, so pasti hukumannya adalah mati
2.      Pemerkosa. Ya, perkosaan mestinya hukumannya adalah mati. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat. Dan pelakunya pasti bejat. Bayangkan, kalau ada bapak tiri memperkosa anak tirinya, apa gak hancur masa depan sianak.
3.      Narkoba. Bandar narkoba dan sejenisnya mestinya juga dianggap kejahatan luar biasa, karena menimbulkan kehancuran generasi muda yang sangat besar. Kematian karena narkoba, hilangnya produktifitas, kesehatan dlsb, maka para bandar, pengedar dan sebagainya layak dihukum mati. Tapi mestinya ada batasan kwalitas dan kwantitas yan g diedarkan. Contohnya saja negeri jiran membri batasan, pengedar, pemilik narkoba lebih dari sekian gram sudah layak dihukum mati
4.      Pelaku makar. Lha...ini memang mestinya juga dihukum mati. Tapi kriteria makar, seperti apa tindakan yang bisa dianggap makar dan sebagainya, memang perlu dirumuskan lagi
5.      Kejahatan luar biasa lainnya. Ini batasannya apa?, wah perlu memang ada rumusan yang bisa diterima semua pihak. Misalnya Koruptor, koruptor apa yang layak dihukum mati?, berapa duit yang dikorupsi, seberapa kehancuran sistem, kehancuran negara oleh tingkah lakunya?. Perusak lingkungan hidup, seberapa tingkat kerusakan yang pelakunya sudah layak dihukum mati?......ya, kejahatan luar biasa ini memang masih jauh dari jangkauan hukuman mati karena perlu kejelasan kriteria.
6.      Pengadil  yang tidak adil. Termasuk disini penegak hukum lainnya. Sekali lagi, inipun masih jauh, karena kriteria tidak adil itu kayak apa. Tapi coba bayangkan, kalau ada pengadil yang memberi keputusan bukan atas dasar keadilan, tapi karena seuatu yang lain, orang gak salah mausk bui, sedang yang salah bebas diluar karena ada sesuatu faktor x yang tidak adil, apa gak merusak tata keadilan?


Memaafkan itu lebih baik
     Ya, memaafkan itu lebih baik dan itu juga merupakan perintah Allah. Orang yang dibunuh, maka keluarganya berhak melakukan qishas, tapi memaafkan lebih baik. Si terpidana mati bisa bebas dari hukman mati manakala keluarga siterbunuh memaafkan, dengan membayar sejumlah diyat (semacam denda), namun dalam menentukan denda ini tidak boleh berelebihan.
       Juga terpidana mati lainnya, presiden bisa memberi grasi sebagai pemaaf, asalkan ada alasan yang kuat, misalnya masih bisa diperbaiki, bisa dimanfaatkan untuk membongkar kasus lainnya yang lebih besar dan sebagainya...
Wallahu alam......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar