(dari berbagai sumber, dlm kursus amdal A)
LATAR BELAKANG
1. Tanah
merupakan Sumber Daya Alam/SDA yang dibebani peran sebagai wadah kegiatan
manusia dan makhluk hidup lainnya
2. Sifat
tanah tidak tak terbatas, namun dibebani permintaan tak terbatas. Maka alokasi
tanah untuk pembangunan perlu pengkajian yang komprehensif dan integratif
3. Pembangunan
dapat berdampak positif(+) dan negatif(-) terhadap tanah. Dengan AMDAL, dampak
(+) dapat dimaksimalkan dan dampak (-) diminimalkan
4. Penanganan
berprinsip 3R, utamakan sumber daya setempat dan masyarakat penerima dampak,
mulai dari tahap perencanaan hingga penanganan dampak.
PENGERTIAN TANAH DAN LAHAN
1. Sesuai
UU, yang dipakai adalah istilah “tanah”, sedang istilah “lahan” hanya untuk
pertanian.
2. Ruang
lingkup:
·
Tanah dengan kwantitas volume(M3)----Ã tanah urug
·
Tanah dengan kwalifikasi tingkat kesuburan
·
Tanah dengan makna wilayah
Sebagai komodfitas, tanah dapat
dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum. Maka diperlukan
ketersediaan secara fisik dan hukum
PEMBANGUNAN, TANAH DAN LINGKUNGAN
1. Pembanguan
merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memafaatkan sumber daya, guna
meningkatkan mutu kehidupan masyarakat
2. Setiap
perubahan atas tanah akibat pembangunan akan menimbulkan dampak (+), maupun (-). Belajar dari pengalaman tersebut,
lalu ada usaha konservasi dan rehabilitasi kerusakan tanah
3. Karena
pembangunan dilakukan dengan sadar, tentu akibatnya dapat diperhitungkan
sebelumnya, misalnya melalui AMDAL
4. Kearifan
dalam pengelolaan tanah untuk memenuhi azas lestari, optimal, serasi dan
seimbang, dengan meminimalkan akibat buruknya.
FAKTOR PENGUSIK TANAH
1. Fisik
tanah
a.
Partikel tanah
·
Hubungan antar partikel
·
Struktur tanah
·
Kedalaman solum
·
Keadaan lereng
·
Permeabilitas
·
Kemampuan drainase
b.
Kimia tanah
·
pH
·
kandungan N,P,K dan bahan organik lainnya
2. Kegiatan
yang mengusik fisik tanah
Konstruksi
bangunan sipil, pembajakan tanah, pembukaan hutan, penambangan dan pencemaran
bahan kimia padat. Dampak dapat berupa : erosi, longsor, penguasaan tanah yang
absense, alih fungsi lahan, dan sebagainya.
3. Pembuangan
cemaran padat/cair ketanah
Akan mempengaruhi
kimia tanah( asam, basa), salinasi tanah akibat intruisi air laut. Tanah yang
selalu tergenang, menjadi asam, dan keseimbangan biotik terganggu. Pembuangan
limbah beracun, deterjen dan sebagainya, akan menyebabkan tanah menjadi
beracun.
SIFAT TANAH BERDASAR ASPEK HUKUM
1. Hak
atas tanah merupakan batasan kewenangan pemilik untuk memanfaatkan tanah yang
menjadi haknya, sekaligus kewajiban untuk melestarikan
2. Setiasp
penggarisan peruntukan tanah yang berakibat kerugian pemegang hak, mendapat
ganti rugi yang layak.
PEMANFAATAN TANAH DAN TATARUANG
1. Pemanfaatan
tanah dapat berdampak (+), yakni memakmurkan dan menenteramkan fisik baik dan
fungsi lestari. Berdampak (-), yakni memiskinkan, membikin konflik dan
kekerasan
2. Pemanfaatan
tanah dengan sistem sewa,---Ã
kekaburan penanggung jawab dan menjaga kwalitas ruang, yang dianggap menambah
kwalitas produksi
3. Pemeliharaan
tanah secara absentee--Ã
kurang efisien dan pemborosan pemanfaatan tanah
4. Pemafaatan
tanah yang baik adalah mewujudkan potensi sumber daya dukung secara maksimal
5. Pemilikan/penguasaan
tanah terlalu kecil, kurang layak mendukung usaha yang efisien, akan terjadi
proses pemiskinan yang sistematis. Tanah menjadi terkuras dalam pemanfaatan,
terjadi kemunduran kwalitas tanpa ada imbalan kemakmuran bagi pemiliknya
6. Tataruang:
adalah rencara dan kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang, yakni
untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan untuk mencapai tujuan pembangunan,
baik jangka menengah maupun jangka panjang. Rencana kebijakan tersebut dapat
dampak (+) maupun (-). Dengan AMDAL, diharapkan dapat mendeteksi dampak (-)
sehingga kemunduran daya dukung dapat diminimalkan
7. Berkurangnya
tanah pertanian beralih ke industri
a.
Daya dukung untuk ketahanan pangan menurun
b.
Industri menimbulkan urbanisasi. Urbanisasi---Ã tanpa bekal
ketrampilan, sedang kota tidak siap secara ekonomi, sarana dan prasarana. Maka
akan terjadi kondisi yang kumuh, ketimpangan sosial dan ketimpangan
perkembangan antar wilayah
8. Tataruang
sangat erat kaitannya dengan daya dukung tanah dan lingkungan. Dengan
tataruang, tanah yang terbatas mampu mengakomodasi berbagai kegiatan
pembangunan dengan hasil guna dan daya guna yang maksimal sepanjang hidup
manusia.(Diambil dari berbagai sumber, dlm kursus AMDAL A)