DAMPAK PEMBANGUNAN PADA TANAH, TATAGUNA LAHAN DAN TATARUANG

(dari berbagai sumber, dlm kursus amdal A)

LATAR BELAKANG
1.       Tanah merupakan Sumber Daya Alam/SDA yang dibebani peran sebagai wadah kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya
2.       Sifat tanah tidak tak terbatas, namun dibebani permintaan tak terbatas. Maka alokasi tanah untuk pembangunan perlu pengkajian yang komprehensif dan integratif
3.       Pembangunan dapat berdampak positif(+) dan negatif(-) terhadap tanah. Dengan AMDAL, dampak (+) dapat dimaksimalkan dan dampak (-) diminimalkan
4.       Penanganan berprinsip 3R, utamakan sumber daya setempat dan masyarakat penerima dampak, mulai dari tahap perencanaan hingga penanganan dampak. 

PENGERTIAN TANAH DAN LAHAN
1.       Sesuai UU, yang dipakai adalah istilah “tanah”, sedang istilah “lahan” hanya untuk pertanian.
2.       Ruang lingkup:
·         Tanah dengan kwantitas volume(M3)----à tanah urug
·         Tanah dengan kwalifikasi tingkat kesuburan
·         Tanah dengan makna wilayah
Sebagai komodfitas, tanah dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum. Maka diperlukan ketersediaan secara fisik dan hukum

PEMBANGUNAN, TANAH DAN LINGKUNGAN
1.       Pembanguan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memafaatkan sumber daya, guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat
2.       Setiap perubahan atas tanah akibat pembangunan akan menimbulkan dampak (+),  maupun (-). Belajar dari pengalaman tersebut, lalu ada usaha konservasi dan rehabilitasi kerusakan tanah
3.       Karena pembangunan dilakukan dengan sadar, tentu akibatnya dapat diperhitungkan sebelumnya, misalnya melalui AMDAL
4.       Kearifan dalam pengelolaan tanah untuk memenuhi azas lestari, optimal, serasi dan seimbang, dengan meminimalkan akibat buruknya.

FAKTOR PENGUSIK TANAH
1.       Fisik tanah
a.       Partikel tanah
·         Hubungan antar partikel
·         Struktur tanah
·         Kedalaman solum
·         Keadaan lereng
·         Permeabilitas
·         Kemampuan drainase
b.      Kimia tanah
·         pH
·         kandungan N,P,K dan bahan organik lainnya
2.       Kegiatan yang mengusik fisik tanah
Konstruksi bangunan sipil, pembajakan tanah, pembukaan hutan, penambangan dan pencemaran bahan kimia padat. Dampak dapat berupa : erosi, longsor, penguasaan tanah yang absense, alih fungsi lahan, dan sebagainya.
3.       Pembuangan cemaran padat/cair ketanah
Akan mempengaruhi kimia tanah( asam, basa), salinasi tanah akibat intruisi air laut. Tanah yang selalu tergenang, menjadi asam, dan keseimbangan biotik terganggu. Pembuangan limbah beracun, deterjen dan sebagainya, akan menyebabkan tanah menjadi beracun.

SIFAT TANAH BERDASAR ASPEK HUKUM
1.       Hak atas tanah merupakan batasan kewenangan pemilik untuk memanfaatkan tanah yang menjadi haknya, sekaligus kewajiban untuk melestarikan
2.       Setiasp penggarisan peruntukan tanah yang berakibat kerugian pemegang hak, mendapat ganti rugi yang layak.

PEMANFAATAN TANAH DAN TATARUANG
1.       Pemanfaatan tanah dapat berdampak (+), yakni memakmurkan dan menenteramkan fisik baik dan fungsi lestari. Berdampak (-), yakni memiskinkan, membikin konflik dan kekerasan
2.       Pemanfaatan tanah dengan sistem sewa,---à kekaburan penanggung jawab dan menjaga kwalitas ruang, yang dianggap menambah kwalitas produksi
3.       Pemeliharaan tanah secara absentee--à kurang efisien dan pemborosan pemanfaatan tanah
4.       Pemafaatan tanah yang baik adalah mewujudkan potensi sumber daya dukung secara maksimal
5.       Pemilikan/penguasaan tanah terlalu kecil, kurang layak mendukung usaha yang efisien, akan terjadi proses pemiskinan yang sistematis. Tanah menjadi terkuras dalam pemanfaatan, terjadi kemunduran kwalitas tanpa ada imbalan kemakmuran bagi pemiliknya
6.       Tataruang: adalah rencara dan kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang, yakni untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik jangka menengah maupun jangka panjang. Rencana kebijakan tersebut dapat dampak (+) maupun (-). Dengan AMDAL, diharapkan dapat mendeteksi dampak (-) sehingga kemunduran daya dukung dapat diminimalkan
7.       Berkurangnya tanah pertanian beralih ke industri
a.       Daya dukung untuk ketahanan pangan menurun
b.      Industri menimbulkan urbanisasi. Urbanisasi---à tanpa bekal ketrampilan, sedang kota tidak siap secara ekonomi, sarana dan prasarana. Maka akan terjadi kondisi yang kumuh, ketimpangan sosial dan ketimpangan perkembangan antar wilayah
8.       Tataruang sangat erat kaitannya dengan daya dukung tanah dan lingkungan. Dengan tataruang, tanah yang terbatas mampu mengakomodasi berbagai kegiatan pembangunan dengan hasil guna dan daya guna yang maksimal sepanjang hidup manusia.(Diambil dari berbagai sumber, dlm kursus AMDAL A)





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar