Tampilkan postingan dengan label sosial-masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial-masyarakat. Tampilkan semua postingan

UMAT ISLAM ITU MUDAH TERSINGGUNG, BETULKAH??



SATU
Dalam suatu diskusi tentang upaya penghematan air, banyak saran bagaimana sebaiknya kita bersikap dan memperlakukan air. Perilaku kita sebenarnya sangat boros air. Diantaranya yang disinggung adalah perilaku umat islam, terutama dalam hal berwudhu. Nhaa....soontak hal ini mnyebabkan banyak sekali umat Islam yang tersinggung, bahkan terlalu reaktif dalam mengcounter ini. Diantaranya, bahkan ada yang membuat tulisan, bahwa kalau ada apa apa, tentu umat Islam yang selalu dipojokkan. Apakah boros air hanya semata mata dilakukan oleh umat Islam? Bagai mana dengan hotel hotel yang jelas jelas sangat boros air. Wudhu yang dilakukan oleh umat Islam memang minimal 5 kali sehari, memang banyak membutuhkan air. Tapi dengan mainset dan perilaku yang baik, mestinya kebutuhan air wudhu itu bisa dihemat.
Saya sendiri sebagai pengurus/takmir mesjid, kadang geleng kepala melihat cara umat Islam berwudhu. Air yang ngocor sangat deras, wudhu sambil sendau gurau, atau wudhu sambil membersihkan kotoran (bagi para pekerja), pendeknya banyak sekali air yang terbuang buang. Padahal jelas kita diperintah untuk tidak berlaku boros. “.......jangan kamu menghambur hamburkan secara boros. Sesungguhnya pemboros pemboros itu adalah temannya setan, dan setan sangat ingkar kepada Allah. (Al Isra’ 26-27)
Jadi kritik bahwa umat Islam berperilaku boros dalam berwudhu, kalau mau mengakui, benar adanya. Jangan tersinggung dengan kritik itu, tapi marilah kita gunakan kritik itu untuk memperbaiki diri. Bahwa air adalah sumber daya alam yang suatu saat akan mengalami krisis bila kita tidak bijaksana dalam mengelola. Gunakan air seperlunya saja, jangan membuang buang air.

DUA
Umat Islam memang sangat rajin kalau diundang untuk menghadiri pengajian. Pengajian akbar, lebih lebih kalau pembicaranya adalah da’i yang terkenal. Mereka berbondong bondong datang bahkan dari jauh. Naik apa?.....lha sering kita lihat, naik truk, pick up bak terbuka atau kendaraan pengangkut barang/ ternak. Kendaraan itu mestinya tidak boleh untuk mengangkut orang, lha wong itu pengangkut barang atau ternak. Sudah kayak gitu, masih dijejal jejal lagi. Pendek kata jelas itu melanggar aturan lalu lintas. Kalau ditegur?, pasti malah marah.........
Lalu tempat pengajiannya sendiri? Kadang menutup jalan, menggunakan jalan umum atau fasilitas publik lainnya yang pasti akan sangat mengganggu lingkungan. Lalu lintas terhambat. Masyarakat yang adsa disekitarnya terganggu. Udah gitu selesai pengajian mereka meninggalkan sampah yang buka main banyaknya
Kalau ditegur?......wah banyak temennya. Akeh tunggale. Lha suporter sepakbola itu lebih parah lagi. Juga nanti kalau musim kampanye. Pendek kata justru menggunakan standar yang jelek jelek, bukan yang baik

 TIGA
Kalau kita umat Islam melaksanakan shalat Ied, banyak dilakukan ditanah lapang. Berhubung sekarang tidak banyak tanah lapang, maka shalat ied dilaksanakan dijalan raya, tempat parkir dan sebagainya. Dulu, sebelum saya jadi takmir, pada malam menjelang shalat, mesti kerja bakti ditempat untuk melaksanakan shalat, membersihkan dan membuat shaf/ digaris garis. Nha, untuk membuat gair ini menggunakan cat tembok putih, yang mungkin tidak akan hilang dalam waktu 2-3 bulan, yang pasti akan sangat mengganggu keberisihan dan keindahan kota. Setelah saya jadi takmir, saya minta agar kalau membuat garis shaf cukup gunakan kapur tulis atau kreweng/ potongan batu bata atau genteng. Nanti selesai sholat ied, dalam waktu beberapa jam, terinjak injak atau kena ban kendaraan akan hilang sendiri, sehingga tidak akan mengganggu keindahan kota.
Namaun itu hanya dimasjid tempat tinggalku. Dimasjid lain masih banyak yang tetap menggunakan cat untuk membuat garis shaf yang pasti tidak akan hilang beberapa bulan. Kalau ditegur, mereka malah bangga, bahwa ini adalah bagian dari syiar Islam, menandakan bahwa disitu digunakan untuk shalat ied. Gak peduli bahwa itu sebenarnya mengotori lingkungan, merusak keindahan

EMPAT
Nha.......kalau ini kita memang layak tersinggung, bahkan harus tersinggung!!!. Bahwa ada kartun nabi Muhammad saw, bahkan ada yang dilombakan/ lomba membuat kartun nabi. Orang barat memang menganut kebebasan yang kebabalasen, tanpa mempertimbangkan perasaan umat Islam
Yang ini jelas sudah melukai perasaan umat Islam, kepercayaan umat Islam. Mari kita tersinggung dan siap membela dengan cara apapun.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AHOK MAU BIKIN LOKALISASI.......AGREE OR DISAGREE??



     Semula berawal dari maraknya kasus prostitusi on line, kos kosan yang dipakai prostitusi, dan lain lain modus operandi prostitusi yang pendek kata sudah mengilfiltrasi seluruh sendi kehidupan. Prostitusi justru ada ditengah tengah masyarakat. Lalu kegeraman bapak Basuki Cahaya Purnama/ Ahok yang menyebutkan, daripada gitu lebih baik dibuat lokalisasi aja......Nha, sontak pernyataan ini mendapat reaksi dari banyak pihak. Bolapun bergulir, bahkan hampir semua TELEVISI menanyangkan dikusi tentang wacana lokalisasi prostitusi
      Yang jelas debat, diskusi tentang hal ini gak akan rampung sampai kiamat nanti. Yang pro dan kontra akan berdebat mengemukakan argumentasi masing masing. Gimana dengan anda?...... agree atau disagree?

Mereka yang menolak
Sebagai umat Islam, menyetujui adanya prostitusi, lokalisasi prostitusi itu aja sudah merupakan dosa. Apalagi kalau ikut terjun didalamnya. Membangun prostitusi, lokalisasi, dan sebagainya adalah dosa.  Maka bagi umat Islam, prostitusi dan segala bentuknya harus diberantas tuntas tas tas dengan cara apapun
Prostitusi adalah penyakit masyarakat. Sakit harus diobati, kalau gak bisa diobati ya diamputasi. Jangan ditolelir. Bahkan pajak, retribusi dan sebagainya yang berasal dari prostitusi adalah haram.
Lha kalau ternyata para pelaku prostitusi, PSKnya, germonya, hidung belangnya ternyata umat Islam gimana? Ya tentu aja wong mayoritas orang Indonesia beragama Islam. Mereka yang menolak mestinya harus lebih gencar berdakwah, memberi perngertian kerpada umat Islam bahwa perzinaan itu dosa besar, harus dijauhi

Mereka yang setuju
Bukan berarti mereka setuju adanya prostitusi, bukan berarti mereka akan melegalkan prostitusi, tapi mereka meleihat kenyataan bahwa pekerjaan yang paling tua didunia ini bagaimanapun tidak dapat diberantas. Daripada menyebar ditengah tengah masyarakat, lebih baik dilokalisir aja, itu pola pikir mereka.
Kejahatan adalah produk budaya, pruduk masyarakat. Demikian juga prostitusi, adalah produk masyarakat. Keberadaannya, tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat itu sendiri.
Ahli perkotaan, ahli tatakota bahkan mengatakan bahwa prostitusi akan berkembang eiring perkembangan sebuah kota. Dimana ada kota, disitu ada prostitusi. Kalau gak diatur, pasti akan menyebar kemana mana dan mengilfiltrasi seluruh sendi sendi kehidupan masyarakat, berada ditengah tengah massyarakat. Lha, lokalisasi itu ibarat saluran yang akan mengalirkan air comberan hingga tidak menyebar kemana mana.

Gimana baiknya?

Dari yang pro maupun yang kontra, mestinya kita setidaknya mengerti jalan pikiran pak Ahok. Daripada menyebar kemana mana, mengilfiltrasi kehidupan masyarakat, mending dilokalisasi aja.
 Nah, kalau dilokalisasi, cobalah lihat negara negara yang merestui adanya lokalisasi

  • Kawasan lokalisasi harus dipilih daerah yang betul betul terlokalisir, setidaknya jalan masuk hanya satu pintu, misalnya, sehingga keluar masuk bisa diawassi

  •  Yang boleh masuk merka ysang benar benar telah dewasa. Anak kecil dilarang masuk, dan ini harus benar ketat. Pokoknya yang boleh masuk harus benar benar yang hidungnya belang

  •  Dikenakan pajak dan retribusi yang tinggi
  • Lha, prostutisi yang diluar kawasan lokalisasi yang diijinkan harus benar benar diberantas, tanpa kompromi, tanpa suap. Pelakunya harus dikenakan denda/hukuman yang tinggi
  • Termasuk yang dikenakan hukuman/denda yang tinggi,PSKnya, didenda, dihukum lalu dikirim kepanti rehbilitasi atau malah dikirim ke lokalisasi yang resmi. Germonya, didenda, dhukum, dikurung atau kalau ternyata melakukan trafiking atau PSK dibawah umur, maka hukumannnya akan mangkin bertambah. Hidung belangnya, nha ini, selama ini hidung belangnya gak pernah dihukum, hanya diberi pembinaan lalu dilepas lagi. Mestinya hidung belangnya justru akan mendapat hukuman yang tinggi, denda kurungan, hukuman sosial, hukuman moral, kalau perlu diumumkan, namanya dipajang, fotonya dipajang hingga kapok. Kalau gak ada pembeli, penjalnya lama lama kan hilang
.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CAR FREE DAY/ CFD ITU SUDAH KEHILANGAN RUHNYA



CFD itu dulunya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bernafas lega, memberi ruang untuk beraktifitas yang bebas puolusi, setelah sehari hari senantiasa disuguhi dengan kemacetan, asap knalpot dan hiruk pikuk lalu lintas. Maka dalam seminggu atau dua minggu, diadakan acara CFD dimana seruas jalan, hanya seruas jalan disuatu kota dibebaskan dari lalu lintas. Itupun hanya 3-5 jam. Disitu lalu masyarakan bebas beraktifitas, ada yang jogging, jalan santai, senam, sepedaan dan sebagainya aktifitas yang tidak emnggunakan mesin
Dulu, CFD itu disenangi dan sangat ditunggu oleh masyarakat disuatu kota. Namun kini banyak penggiat lingkungan, pengamat sosial dan sebagainya yang mulai mempertanyakan., bahwa CFD itu telah melenceng jauh dari tujuan semula, telah kehilangan ruhnya
Bahkan masyarakat yang bingin bebas beraktifitas tanpa terganggu mesin dan sebagainya, harus bersaing dengan suara gelegar sound sistem, speaker tukang jual DVD, hiruk pikuk orang jualan, stand pameran motor/mobil dan sebagainya.
Jadi pasar tiban
Ya, akhirnya CFD itu jadi pasa tiban, didominir oleh para pedagang. Semua ruang kosong yang memungkinkan, langsung diisi oleh orang jualan. Makanan, minuman, buah sayuran semua tumplek bleg. Lalu pakaian, celana dalam, owolan, sangat menyita ruang CFD yang mestinya untuk aktifitas warga yang ebas dari polusi. Bahkan orang jualan makananpun tidak jarang yang menggunakan tungku bakaran, maka polusi asappun harus diterima oleh penikmat CFD. Juga CFD ini tidak terhindar dari serbuan marketing motor, mobil, baranng elektronik, minyak wangi dan sebagainya....wlah walah, lha wong CFD kok diisi stan pameran mobil, motor..........
Hanya memindahkan kemacetan
Ya, kalau kota kota besar yang mempunyai segmen jalan yang banyak, gak masalah. Solo, hanya menggelar CFD dijalan Slamet Riyadi. Jogja hanya seruas jalan Sudirman. Pengguna jalan masih bisa memilih alternatif lain untuk mencapai tujuannya. Tapi bagaimana kalau kota yang  gak punya banyak ruasjalan? CFD ternyata hanya memindah kemacetan. Lalu lintas dialihkan ke jalan jalan kecil yang justru menimbulkan kemacetan dan kebingungan. Banyak keluhan pengguna jalan manakala CFD digelar. Makanya mestinya bagi kota kota yang gak punya banyak jalan alternatif, pikir dulu dah kalau mau gelar CFD. Atau digelar aja bukan dijalan protokol, misalnya disekitar stadionlah.
Trend sekarang, jadi ajang demo/ kampanye
Di kota kota yang ada mahasiswanya, yang ada kampusnya, kadang terjadi, atau bahkan sering, CFD jadi ajang demo. Mahasiswa yang akan ngritik pemerintah, yang akan ngritik pemerintah daerah, atau mau kritik kondisi sosial, maka demo di CFD jadi pilihan utama, karena pasti banyak pemirsanya.
Pada saat menjelang pilkada, atau menjelang pilpres, pemilu legislatif, banyak pula yang nimbrung berkampanye disini. Jadilah CFD itu acara yang hiruk pikuk
Kembalikan CFD pada ruhnya
Ya, kembalikan pada ruhnya. Yakni membebaskan satu segmen jalan disuatu kota, dari hiruk pikuk kemacetan lalu lintas, dibebaskan dari polusi barang 3-4 jam aja, lalu masyarakat diberi kesempatan untuk meikmati ruang terbuka yang kosong untuk beraktifitas, tanpa terganggu polusi asap knalpot, polusi suara, polusi kegiatan yang menggunakan alat elektronik dan sebagainya. Biarkan masyarakat mengekpresikan dirinya diruang yang biasanya macet itu.
Pedagang ya harus diatur, jangan sampai justru mendominasi ruang. Juga harus ada regulasi kegiatan apa yang boleh dilakukan, apa yang yang gak boleh. Kampanye, iklan kendraan, demo dan sebagainya sebaiknya dilarang aja.
Lalu kota kota kecil yang gak punya alternatif jalan yang banyak, ya jangan memaksakan diri ikutan gelar CFD. Itu hanya akan memindahkan kemacetan kejalan jelan kecil disekitarnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ANTARA BACKPACKER/ TRAVELLER DAN STUDY BANDING


image belongs to www.chogwang.com


      Hampir disetiap waktu, kita disuguhi oleh berita berita tentang para eksekutip maupun legislatip yang mengadakan studi banding. Baik keluar negeri maupun didalem negri aja. Mereka yang pro mestinya akan membela, bahwa studi banding itu perlu, untuk melihat daerah lain atau negara lain menerapkan suatu peraturan perundangan atau suatu masalah dalam pengelolaan pemerintahan, dan sebagainya. Mereka yang kontra akan mengkritik, bahwa studi banding itu buang buang uang percuma. Studi banding itu adalah piknik para pejabat yang disamarkan. Berapa duit negara yang dihabiskan oleh para pejabat legislatip maupun eksekutip untuk studi banding tersebut?.
    Tapi memang udah menjadi protap( sekalipun protap itu ya buatan manusia yang bisa diubah), bahwa setiap kali membuat Undang Undang/UU, maka anggota yang terhormat harus mengadakan studi banding kemanca negara, untuk membandingkan UU yang sama dinegara ybs, bagaimana penerapannya. Misalnya negara kita abis membahas UU tentang kemiskinan, maka setelah selesai membahas, eksekutip didampingi legislatip akan studi banding kenegara yang juga mempunyai UU tentang kemiskinan, misalnya negara afrika, amerika latin dan sebagainya. Perkara kemudian mampir ke eropah atau amerika itu urusan lain. Ini juga berlaku untuk daerah daerah. Sehabis membahas perda tentang Ketahanan Pangan, misalnya, maka dewan didampingi eksekutip akan studi banding ke daerah lain yang punya perda tentang ketahanan pangan. Lho, kok studi bandingnya ke Bali? Ke Raja Ampat?......ssstt, diemm! Dilarang protes.
     Padahal kalau studi banding itu pesertanya buuanyak sekalee. Dewan ya minimal satu komisi, lalu didampingi oleh eksekutip yakni dinas terkait, pejabat pemda bahkan kadang yang tidak berkompetenpun ikut serta. Kalau pusat ya berapa puluh orang gitu, bahkan kadang tanpa malu membawa serta anak istri atau gacoannya. Maka ya jangan herman kalau dana negara yang dikeluarkan untuk membiayai studi banding itu besar sekali. Hasilnya?....ya sekedar perbandingan bagaimana peraturan perundangan itu diterapkan disuatu negara, bagaimana perda disuatu daerah dibandingkan dengan perda didaerah sendiri, bagaimana penerapannya, dan sebagainya. Kadang studi bandingnya beberapa jam, pikniknya beberapa hari hehehe........secara lahiriyah, hasil studi banding itu berupa kuestioner, potokopi perda dan turunannya.....dilarang protes!!
    
Kalau sekarang jamannya backpacker/ travelling dengan biaya murah, naik bis, sepur atau pesawat klas ekonomi, ngangkot, lalu tidurnya di hotel krusek, dormitory, hostel sekamar bersepuluh, wah pasti bumi langit dibanding studi banding anggota yang terhormat. Hasilnya??...barangkali lebih mendalam para traveller itu.
     Saat ini banyak sekali buku tentang perjalanan backpacker. Silahkan dibaca, nanti kita akan tahu berapa bajeting mereka untuk mengadakan perjalanan ala backpacker itu. Jauh jauh sudah cari info tentang tiket murah, hotel murah, rute yang paling dekat, tarip angkot dan sebagainya.
Seorang Traveller yang pergi kesuatu negara, lalu mengunjungi obyek wisata dinegara tersebut, lalu melihat cara pengelolaannya, lalu melihat sarana pendukungnya, transportasinya, kulinernya, hotelnya dan sebagainya.......lalu ditugasi membuat laporan, lalu ditugasi mampir ke kementrian terkait. Kalau dalam negeri ya mampir ke Pemda/ Dinas terkait, disitu lalu mempotokopi UU, peraturan perundangan yang memdukung, atau perda bagi daerah........hasilnya mungkin jauh lebih bermanfaat, lebih mendalam dan lebih komplit dayifada studi banding......dan temptu aja lebih murah dibanding studi banding para pejabat.
     Lalu bagaimana kalau backpacker/traveller dibiayai pakai uang negara, suruh pergi kenegara tertentu, lalu harus mempelajari masalah tertentu, misalnya transportasi, kemiskinan, pariwisata??......enak aja!!. Yang kumangsud mestinya para peserta studi banding itu mbok ya malu kalau udah menghabiskan duit begitcu banyak hasilnya cuma potokopi perda ama kuestioner......bandingkan dengan backpacker/traveller yang reportasenya lebih mendalam, dari penerapan tingkat terbawah sampai kelembagaan yang tertinggi, dengan biaya yang ecek ecek...........So, just only a paper

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUMAN MATI, APAKAH MELANGGAR HAM?



     Ribut ribut soal hukuman mati itu gak akan ada abisnya. Yang pro dan yang kontra. Itu para terpidana mati kasus narkoba apa prelu dihukum mati. Negara negara asal terpidana mati rame rame membela, bahkan mengancam, mengungkit ungkita bantuan kepada negara kita, yang ujung ujungnya minta pembebasan warga negaranya dari hukuman mati
    
      Juga tatkala WNI kita di tanah sebrang terancam hukuman mati, di Arab Saudi maupun di Malaysia, maka pemerintah kita juga berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha membebaskannya. Masyarakat juga memberi tekanan kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin membebaskannya. Namun ketika hukum dinegara trsebut menyebutkan harus dihukum mati, ya kita gak bisa berbuat apa apa. Jadi jangan salahkan pemerintah tidak mampu melindungi warganya, tapi kita memang tidak boleh mencampuri hukum negara lain.
     Maka aktifis HAM pun menyuarakan bahwa hukuman mati adalah melanggar HAM. Hukuman mati adalah tingkah laku barbar dan sebagainya. Hukuman mati itu kuno, yang benar adalah hukuman kurungan sekalipun secara kumulatif ada orang dihukum kok sampai 150 tahun. Mestinya kalau terhukum baru 10 tahun meninggal, mayatnya dibiarkan sampai 150 tahun baru boleh dikubur.
Terlepas dari pro dan kontra, saya katakan kepada kalian, bahwa saya termasuk orang yang setuju hukuman mati!....... lho, alasannya? 

Perintah qishas
    Orang yang anti hukuman mati mengatakan bahwa mencabut nyawa itu hak prerogatif Tuhan, yang tidak bisa disaingi oleh orang. Hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa. Nyawa/kehidupan adalah hak asasi yang paling asasi dari manusia, yang tidak bisa diintervensi olehmanusia lain.
      Namun sebenarnya, hak asasi itu bisa dicabut manakala orang tersebut juga melanggar hak asasi orang lain. Itu yang dinamakan qishas. Dan qishas merupakan perintah Tuhan Allah, sebagaimana didalam Al Qur’an, 2: 178, “Hai orang orang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. ..........”. Demikian juga didalam Al Qur’an, 6:151, “........dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”........Kemudian didalam Al Qur’an 17:33 Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan si ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia orang yang mendapat pertolongan”...
      Jadi disini jelas, bahwa Allah telah meberi kekuasaan kepada manusia untuk melaksanakan qishas kepada orang yang melakukan pembunuhan, dan juga tindakan kriminal lainnya.

Siapa saja yang pantas diganjar hukuman mati?
1.      Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, pembunuhan yang direncanakan dan membunuh orang lain tanpa sesuatu sebab yang benar. Ya, membunuh orang lain memang perlu diganjar hukuman mati juga, karena itu memang perintah Allah. Mudah mudahan ini akan bisa menekan tingkat kasus pembunuhan yang kian tinggi, dimana dengan alasan yang sepele dengan gampangnya melakukan pembunuhan. Kadang hanya karena saling, ejek, hanya karena utang piutang seribu rupiah dan sebagainya. Lebih lebih kalau pembunuhan yang direncanakan, so pasti hukumannya adalah mati
2.      Pemerkosa. Ya, perkosaan mestinya hukumannya adalah mati. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat. Dan pelakunya pasti bejat. Bayangkan, kalau ada bapak tiri memperkosa anak tirinya, apa gak hancur masa depan sianak.
3.      Narkoba. Bandar narkoba dan sejenisnya mestinya juga dianggap kejahatan luar biasa, karena menimbulkan kehancuran generasi muda yang sangat besar. Kematian karena narkoba, hilangnya produktifitas, kesehatan dlsb, maka para bandar, pengedar dan sebagainya layak dihukum mati. Tapi mestinya ada batasan kwalitas dan kwantitas yan g diedarkan. Contohnya saja negeri jiran membri batasan, pengedar, pemilik narkoba lebih dari sekian gram sudah layak dihukum mati
4.      Pelaku makar. Lha...ini memang mestinya juga dihukum mati. Tapi kriteria makar, seperti apa tindakan yang bisa dianggap makar dan sebagainya, memang perlu dirumuskan lagi
5.      Kejahatan luar biasa lainnya. Ini batasannya apa?, wah perlu memang ada rumusan yang bisa diterima semua pihak. Misalnya Koruptor, koruptor apa yang layak dihukum mati?, berapa duit yang dikorupsi, seberapa kehancuran sistem, kehancuran negara oleh tingkah lakunya?. Perusak lingkungan hidup, seberapa tingkat kerusakan yang pelakunya sudah layak dihukum mati?......ya, kejahatan luar biasa ini memang masih jauh dari jangkauan hukuman mati karena perlu kejelasan kriteria.
6.      Pengadil  yang tidak adil. Termasuk disini penegak hukum lainnya. Sekali lagi, inipun masih jauh, karena kriteria tidak adil itu kayak apa. Tapi coba bayangkan, kalau ada pengadil yang memberi keputusan bukan atas dasar keadilan, tapi karena seuatu yang lain, orang gak salah mausk bui, sedang yang salah bebas diluar karena ada sesuatu faktor x yang tidak adil, apa gak merusak tata keadilan?


Memaafkan itu lebih baik
     Ya, memaafkan itu lebih baik dan itu juga merupakan perintah Allah. Orang yang dibunuh, maka keluarganya berhak melakukan qishas, tapi memaafkan lebih baik. Si terpidana mati bisa bebas dari hukman mati manakala keluarga siterbunuh memaafkan, dengan membayar sejumlah diyat (semacam denda), namun dalam menentukan denda ini tidak boleh berelebihan.
       Juga terpidana mati lainnya, presiden bisa memberi grasi sebagai pemaaf, asalkan ada alasan yang kuat, misalnya masih bisa diperbaiki, bisa dimanfaatkan untuk membongkar kasus lainnya yang lebih besar dan sebagainya...
Wallahu alam......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS